Senin, 03 September 2007
Mulyana Siap Beberkan Dana Asing Dalam Pilpres
Mulyana W Kusumah mengendus adanya aliran dana asing yang digunakan pasangan calon tertentu tapi belum terpublikasikan. Ia akan membukanya

Anggota non aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah siap membeberkan dana asing atau yang tidak jelas sumber penyumbangnya saat pemilihan presiden 2004 lalu.

"Ini semata-mata untuk pembelajaran politik ke depan dan bukan dalam kerangka menyudutkan pasangan manapun. Mudah-mudahan pasangan capres yang terpilih tidak terbukti menggunakan dana asing atau sumber keuangan yang tidak jelas," kata Mulyana usai menjadi pembicara dalam diskusi bulanan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur KPUD setempat, Senin, sebagaimana dikutip Antara.

Disebutkan Mulyana, pihaknya sempat mengendus adanya aliran dana asing yang digunakan pasangan calon tertentu namun belum sempat terpublikasikan. Karena itu ia berharap KPU bisa segera mempublikaskan secara terbuka dugaan penggunaan dana kampanye yang bersumber dari pihak asing tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

"Ya kalau dipandang perlu kita bongkar-bongkar berkas lagi. Tetapi sekali lagi bukan untuk menyudutkan siapapun tapi demi perbaikan ke depan," tegas Mulyana yang baru saja keluar dari LP Cipinang karena tersandung kasus percobaan penyuapan penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, bila terbukti ada dana asing atau rekening yang tidak jelas sumbernya maka sesuai dengan aturan yang ada pasangan atau tim kampanye yang menggunakan dana seperti itu harus mengembalikannya kepada kas negara.

"Kita saat itu sebenarnya telah mendapat laporan dari akuntan publik terkait adanya dugaan dana kampanye bermasalah. Hanya memang untuk melacaknya perlu institusi yang memiliki kewenangan untuk itu," sambungnya.

Persoalan ini, kata Mulyana, sebenarnya telah menyentuh pidana sehingga tindak pidana pemilu yang dilanggar harus menggunakan pasal-pasal dalam KUHP. Karena itu, katanya lagi, meskipun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah dibubarkan tidak bisa menutup penyidikan pelanggaran tindak pidana yang ada.

"Hanya memang secara hukum sangat sulit dilakukan karena masih adanya interpretasi yang berbeda terkait pengaturan tindak pidana pemilu tersebut," paparnya.

Begitulah fakta dari kebobrkan Sistem demokrasi, bahkan sampai diduga ada yang menggunakan dana dari pihak asing, yg nota bene adalah dana dari pihak yg selama ini menjajah kita, dan merampas kekayaan alam negeri kita, dana asing yg dikucurkan itu, kalau memang terbukti, pasti ada udang di balik batu, apalagi kalau bukan untuk kepentingan asing, yakni kepentingan untuk menguasai negeri kita, dan hanya menguntungkan sebelah pihak, dan merugikan negeri kita.

wallahu alam bi asshowab

Sumber : www.hidayatullah.com

Label:

 
posted by Gerakan Mahasiswa Pembebasan Kom. UNM at 11.31 | Permalink |


0 Comments: