Senin, 03 September 2007
DITABRAK BLUE BIRD, MUNARMAN KOK MALAH DITAHAN POLISI
Jakarta - Tindakan Polsek Limo, Depok, menahan mantan ketua YLBHI Munarman dinilai berlebihan. Hak Munarwan selaku korban penabrakan taksi Blue Bird diabaikan.

"Dalam kasus ini polisi memang memiliki kewenangan melakukan penahanan. Tapi melihat apa yang sudah dilakukan Munarman, penahanan tersebut berlebihan. Dia korban kok malah ditahan," kata Ketua YLBHI Patra Zen kepada detikcom, Senin (3/9/2007).

Patra menjelaskan, penahanan yang dilakukan oleh polisi berdasarkan unsur obyektif dan subyektif. Dalam unsur subyektif, seseorang bisa ditahan jika bukti awal sudah lengkap. Namun bisa juga dilakukan penundaan dengan 3 syarat, yakni tidak mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Sedangkan Munarman sudah mengembalikan kunci dan STNK taksi Blue Bird. Dia juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jadi penahanan dia sangat berlebihan," ungkap Patra.

Patra juga melihat apa yang dialami oleh Munarwan sangat ironis. Posisi Munarman yang awalnya sebagai korban, kini malah sebagai tersangka.

Menurut Patra, pada 14 Agustus lalu, Munarwan baru saja membawa pulang Ana, istrinya, dari RS karena mengalami keguguran. Saat melewati sebuah jalan yang sempit, kendaraan Munarman berpapasan dengan sebuah taksi Blue Bird. Saat itu posisi mobil Munarman sudah terlebih dahulu masuk.

"Namun sopir taksi itu tidak mau mengalah. Dia masuk terus dan menabrak mobil Munarman. Istrinya sakit, hujan, dan mobilnya ditabrak, membuat Munarman emosional. Dia kemudian meminta kunci dan STNK mobil tersebut, kemudian membawanya pergi," ungkap Patra.

Selanjaman, yang kini juga aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan sejumlah pasal mengerikan. Mantan Ketua Kontras Palembang ini dianggap melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, pasal 368 tentang perampasan dan UU Darurat RI 12/1951 Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Ilegal.

Skenario macam apa ini !!!

Sumber : detik.com


Label:

 
posted by Gerakan Mahasiswa Pembebasan Kom. UNM at 12.15 | Permalink |


0 Comments: